It's Me

It's Me

Selasa, 08 Maret 2011

kurikulum pembelajaran

PENGEMBANGAN KURIKULUM DALAM BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
                Banyak  ahli mengemukakan bahwa pembelajaran merupakan implementasi kurikulum, tetapi banyak juga yang mengemukakan  bahwa pembelajaran itu sendiri  merupakan kurikulum sebagai kegiatan.  Pembangunan Nasional dibidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui proses pendidikan yang memungkinkan warganya mengembangkan  diri mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan selanjutnya mengaktualisasikan dirinya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
                Untuk memujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut,  maka disusunlah suatu kurikulum, dalam perjalanannya kurikulum ini senantiasa mengalami perkembangan dan penyesesuaian sesuai dengan kemajuan zaman. Seperti kita ketahui bahwa pendidikan sebagai suatu sistem adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (UUSPN No. 20 tahun 2003 padal I ayat 3).
                Dengan  demikian kurikulum merupakan  salah satu indikator yang menentukan berhasil tidaknya suatu pendidikan. Oleh karena  itu kurikulum harus dikelola secara baik dan profesional. Karena dalam melaksanakan tugas guru dituntut memiliki keterampilan profesional yang tinggi dalam mengembangkan kurikulum.
                Tetapi perubahan dan pengembangan itu harus dilihat dari berbagai aspek dalam suatu sistem yang menyeluruh, seperti segala sesuatu yang berhubungan dengannya seperti guru, kebutuhan siswa, persaingan global, biaya, sarana dan prasaranan perlu disiapkan agar betul-betul dirasakan manfaatnya oleh semua pihak. Jadi dengan kata lain, perubahan kurikulum itu tidak bersifat parsial atau tidak dirasakan manfaatnya bahkan hanya dianggap menjadi beban bagi masyarakat  ataupun bagi guru dan murid itu sendiri.
                UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 36 ayat I menegaskan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu  pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Perubahan dan pengembangan kurikulum yang dilakukan pemerintah hendaknya mengacu kepada standar nasional yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan pembelajaran dan perolehan mutu yang kompetitif dalam rangka meningkatkan kualitas SDM melalui proses pendidikan, kemudian sejauh mana perubahan kurikulum membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia suatu bangasa. 
                Apakah perubahan itu dapat direspons oleh sekolah dan kurikulum yang dikembangkan bisa diimplementasikan di sekolah atau tidak. Artinya jangan melakukan perubahan kurikulum hanya atas dasar kepentingan pemegan g kebijakan atau karena perubahan suhu politik. Karena pendidikan dilaksanakan dalam rangka  menyongsong masa depan anak  bangsa yagn  lebih baik, jadi kurikulum harus disiapkan dan diterapkan melalui proses belajar mengajar  yang berorientasi ke masa depan bukan berdasarkan  kepentingan sesaat.


BAB II
LANDASAN TEORI
Landasan  Pengembangan Kurikulum
                Kurikulum merupakan  wahana belajar mengajar yang dinamis sehingga perlu dinilai dan dikembangkan secara terus menerus dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat.
                Pengembangan kurikulum adalah suatu proses yang menentukan bagaimana pembuatan kurikulum akan berjalan. Hal tersebut menurut Zais (1976:17) meliputi pertanyaan sebagai berikut : (1) siapa yang akan dilibatkan dalam pembuatan kurikulum dan (2) prosedur apa yang akan digunakan dalam pembuatan kurikulum. Pengembangan kurikulum yang terbaik menurut Hilda Taba (1962:6) adalah proses yang meliputi banyak hal yakni : (1) kemudahan suatu analisis tujuan (2) rancangan  suatu program (3) penerapan serangkaian pengalaman yang berhubungan (4) peralatan dalam evaluasi proses ini. Singkatnya pengembangan kurikulum adalah suatu perbuatan kompleks yang mencakup berbagai jenis keputusan.
                Adapun faktor-faktor penentu pengembangan kurikulum adalah :
a)      Landasan Filosofis : Pendidikan ada dan berada dalam kehidupan masyarakat  sehingga apa yang dikehendaki oleh masyarakat untuk dilestarikan  diselenggarakan melalui pendidikan dalam arti seluas-luasnya (Raka Joni 1983;13) segala kehendak yang dimiliki oleh masyarakat merupakan sumber nilai  yang memberikan arah pada pendidikan.
b)      Landasan Sosila Budaya : Realita sosial budaya agama yang ada dalam masyarakat merupakan bahan kajian pengembangan kurikulum untuk digunakan sebagai landasan pengembangan kurikulum.
c)       Landasan Pengetahuan Teknologi dan Seni : Pendidikan merupakan usaha penyiapan subyek didik menghadapi lingkungan  hidup yang  mengalami perubahan yang semakin pesat.
d)      Landasan Kebutuhan Masyarakat  ; Pengembangan kurikulum juga harus ditekankan pada pengembangan individu yang mencakup keterkaitannya dengan  lingkungan sosial setempat, karena pada hakekatnya pengembangan  kurikulum adalah kebutuhan  masyarakat yang dilayani melalui kurikulum yang dikembangkan.
e)      Landasan Perkembangan Masyarakat ; Ciri utama masyarakat adalah selalu berkembang. Perkembangan ini bisa lambat bisa juga cepat bahkan sangat cepat.
Pengembangan kurikulum dan landasan pengembangan kurikulum seperti telah diuraikan sebelumnya, akan merupakan dasar untuk mengkaji pembelakaran dan pengembangan kurikulum lebih lanjut.  Pedoman  perencanaan kurikulum dapa t merujuk pada pokok-pokok kebijaksanaan  pendidikan  tentang  tujuan dan misi kurikulum lokal yang  jelas, tawaran  materi pelajaran, konsistensi kurikulum, dan kurikulum yangnresponsif. Rangcangan kurikulum dalam konteks desentralisasi bertujuan untuk memberi peluang pada peserta  didik memperoleh keterampilan, pengetahuna, dan sikap yang  dapat memberikan  kontribusi pada masyarakat.


BAB  III
PEMBAHASAN
A.      Konsep Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tidak hanya sekedar mempelajari mata pelajaran, tetapi lebih mengembangkan pikiran, menambah wawasan, serta mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya, karena itu kurikulum diberi konotasi sebagai usaha sekolah untuk mempengaruhi anak agar mereka dapat belajar dengan baik didalam kelas, di halaman sekolah, di luar lingkungan sekolah atau semua kegiatan untuk mempengaruhi kurikulum ialah kebutuhan untuk menspesifikasi peranan-peranan lulusan yang harus dilaksanakan dalam bidang pekerjaan tertentu. Setelah diadakan spesifikasi peranan yang meletakkan batas-batas disekitar keseluruhan domain dalam kurikulum tertentu yang memungkinkan dilakukannya identifikasi tugas-tugas spesifik dalam lingkup peranan tersebut. Kurikulum yang baik adalah kurikulum yang sifatnya berkesinambungan.
B.      Diversifikasi Kurikulum
Kurikulum pendidikan merupakan aspek yang penting untuk menjaga kepentingan nasional maupun untuk memberikan kesempatan kreatifitas dan menampung kepentingan daerah. Untuk itu, pemerintah pusat mempunyai tugas dan kewenangan untuk menetapkan visi dan misi pendidikan nasional (output) setiap jenjang pendidikan  yang indikator keberhasilannya jelas (key result areas), sebagai kurikulum nasional.
                Sejalan dengan hal itu dalam pasal 2 butir 3 PP No.25 tahun 2000 ditegaskan bahwa kewenangan pemerintahan pusat bidang kurikulum menyangkut empat hal, yaitu :
1.       Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar
2.       Pengaturan kurikulum nasional
3.       Pengaturan penilaian hasil belajar secara nasional
4.       Pedoman pelaksanaanya kegiatannya
Dalam implementasi kebijakan otonomi daerah kewenangan pemerintah menurut PP No.25 Tahun 2000 tentang kebijakan kurikulum adalah menetapkan standar nasional, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik yaitu :
1.       Substitusi
2.       Alterasi
3.       Variasi
4.       Restrukturisasi
5.       Orientasi baru
                     
C.      Proses Perubahan dan Perbaikan Kurikulum
Ternyata menambah atau mengurangi mata palajaran lebih mudah diterima daripada reorganisasi seluruh kurikulum. Perubahan tidak akan diterima atau bertahan lama, bila kurang dukungan dari masyarakat. Selain itu, perubahan kurikulum hendaknya menyesuaikan diri dengan “kebudayaan” guru,  yaitu cara mereka lazimnya berpikir dan berbuat, selain dengan kebudayaan masyarakat. Kurikulum dapat ditafsirkan yang mempengaruhi perubahan kelakuan para siswa dengan berpedoman pada kurikulum yang ditentukan oleh pemerintah dalam arti perbaikan kurikulum terutama bergantung pada guru.
                Antara kurikulum nasional yang dijadikan pedoman sampai perubahan kelakuan anak, masih terdapat jarak yang cukup luas, yang memerlukan pemikiran kreativitas dan kegiatan guru. Bila kita ingin memperbaiki kurikulum sekolah, kita harus memperhatikan sejumlah dasar-dasar pertimbangan, agar usaha itu berhasil baik, antara lain :
1.       Mengetahui tujuan perbaikan
2.       Mengenal situasi sekolah
3.       Mengetahui kebutuhan siswa dan guru
4.       Mengenal masalah yang dihadapi sekolah
5.       Mengenal kompetensi guru
6.       Mengetahui gejala sosial
7.       Mengetahui perkembangan dan aliran dalam kurikulum

D.      Mendasain Rencana Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum tak dapat dilakukan dalam kehampaan dan hanya mungkin bila ada suatu perangkat kriteria atau standar. Di masa lampau standar itu pada umumnya samar-samar, dirumuskan secara umum dan tak spesifik. Selanjutnya evaluasi kurikulum antara lain hendaknya didasarkan atas :
a.       Determina kurikulum
b.      Harapan-harapan “golongan klien atau konsumen”
c.       Bukti mengenai tingakat produktivitas dengan mempertimbangkan hasil belajar, biaya, waktu.
Disain evaluasi menguraikan tentang :
a)      Data yang harus dikumpulkan
b)      Analisis data untuk “membuktikan “ nilai dan efektivitasnya kurikulum.

E.       Landasan Hukum Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum yang diterapkan di suatu Negara tidak terlepas dari kebutuhan bangsa, masyarakat pemakai, maka kurikulum di Indonesia mengacu kepada :
1)      Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 yang menegaskan perlunya di diversifikasi kurikulum yang dapat melayani keanekaragaman sumber daya manusia, kemampuan siswa, sarana pembelajaran dan budaya daerah.
2)      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (pasal 4) tentang pemerintah daerah yang menegaskan adanya kewenangan daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
3)      Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pada Bab IX (pasal 35) ayat (1) dan Bab X (pasal 36) ayat (2).
Dalam hal ini seiring dengan perwujudan pemerataan hasil pendidikan yang bermutu, diperlukan kurikulum yang memuatkan kompetensi umum lulusan yang dapat di pertanggungjawabkan dalam kontek lokal, nasional dan global.
F.       Evaluasi Program Pengajaran
Evaluasi program adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program, melakukan evaluasi program adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat keberhasilan dari kegiatan yang direncanakan. Kegiatan pendidikan  harus dievaluasi agar dapat dikaji apa kekurangannya dan kekurangan tersebut akan dapat dipertimbangkan untuk pelaksanaan pendidikan pada waktu lain.
                Guru adalah orang yang paling penting statusnya di dalam kegiatan belajar mengajar karena guru memegang  tugas yang amat penting, yaitu mengatur dan mengemudikan bahtera kehidupan kelas. Di dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, Balitbang dan Ditdiknas tidak bekerja sendirian. Evaluasi terhadap kurikulum, evaluasi terhadap metode mengajar merupakan kegiatan guru untuk meninjau kembali tentang metode mengajar, pendekatan atau strategi pembelajaran yang digunakan oleh guru di dalam menyampaikan materi kurikulum kepada siswa.


BAB IV
KESIMPULAN
                Pengembangan kurikulum mencakup langkah dalam menyusun perencanaan, menyusun struktur lingkungan belajar, mengkordinasikan sumber daya manusia, bahan dan peralatan sehingga memiliki derajat objektifitas, universitas dan logika  yang tinggi, dapat menjelaskan kenyataan secara simbolis, percaya pada efisiensi dan efektivitas sistem. Pengembangan kurikulum ini akan berdampak pada perlunya langkah pembaharuan dalam proses pembelajaran pada setiap mata pelajaran di setiap jenjang sekolah. Dalam perkembangan untuk mempersiapkan para peserta didik menghadapi tantangan masa depan, Depdiknas menerbitkan model kurikulum berbasis kompetensi yang merupakan refleksi pemikiran atau pengkajian ulang penilaian terhadap kurikulum pendidikan dasar 1994 beserta pelaksanaannya. Pada saat ini terdapat berbagai model evaluasi yang dapat dijadikan pegangan untuk mendisain proses dan metode penilaian kurikulum. Dalam perubahan kurikulum kepala sekolah memainkan peranan yang sangat penting, karena dialah yang mempunyai peranan yang sangat penting. Komponen lain yang perlu dievaluasi oleh guru dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar adalah sarana  pendidikan, yang meliputi alat pelajaran dan media pendidikan. Arah dan pengembangan kurikulum masa depan, selayaknya mampu dipersepsi secara mudah dan luwes oleh para guru maupun peserta didik serta mudah disesuaikan dengan kondisi  lingkungan belajar. Dilain pihak kurikulum juga harus memperhatikan potensi peserta didik, artinya diberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi anak didik untuk berkembang melebihi standar yang ditentukan jika anak itu memiliki kemampuan dan kecerdasan yang sesuai dengan perkembangan itu. Dan pihak dalam pengembangan kurikulum ini adalah segala peserta didik,masyarakat dan anak didik.


DAFTAR PUSTAKA
Arikunto Suharsini . 2005. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, (Edisi Revisi). Cetakan kelima. Bumi Aksara. Jakarta.
Nasution,S. 2005. Asas-asas Kurikulum. Edisi 2. Cetakan keenam. Bumi Aksara. Jakarta.
Nasution,S. 1999. Kurikulum dan Pengajaran. Cetakan ketiga. Bumi Aksara. Jakarta.
Sagala Syaiful. 2003. Konsep dan Makna Pembelajaran. Penerbit Alfabeda. Bandung.
Yamin Martinis. 2004. Strategi Pembelajaran Berbasis Kompetensi. Cetakan kedua. Gaung Persada Press. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar